![]() |
| Foto: Pelaku Ronald Fransius Situmorang (45) dan Wasty Sinaga (44) saat di amankan dikantor Polisi (sumber foto: Dok. Polrestabes Medan) |
MEDAN, gianTnusantaranews.com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Ronald Fransius Situmorang (45), ditangkap oleh Polrestabes Medan bersama rekannya, Wasty Sinaga (44), atas dugaan penggelapan 20 mobil. Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam hukuman empat tahun penjara.
Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, AKP Japri Simamora, menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHPidana. "Kedua tersangka dijerat dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," ujar Japri pada Minggu (8/12/24).
Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan modus operandi yang dilakukan oleh Ronald dan Wasty. Keduanya menyewa mobil dari pemilik rental, lalu menggadaikan atau menjual mobil tersebut dengan harga bervariasi, mulai dari Rp30 juta.
"Pelakunya ada dua orang, salah satunya adalah R, seorang PNS aktif dari Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam. Dari 20 kendaraan yang digelapkan, kami telah menyita enam unit mobil. Sisanya masih dalam pencarian," kata Gidion saat konferensi pers di Polsek Medan Tembung, Sabtu (7/12/24).
Gidion menjelaskan bahwa peran Wasty adalah menyewa mobil dari korban, sedangkan Ronald menggadaikan mobil tersebut. Ia juga mengingatkan para pemilik rental dan penerima gadai untuk lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban kejahatan serupa.
Saat ini, sisa 14 mobil yang telah digelapkan masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian. "Kami akan terus menelusuri keberadaan kendaraan-kendaraan tersebut. Para penerima gadai juga diimbau untuk segera melapor jika mengetahui asal-usul mobil tersebut mencurigakan," ujar Gidion.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pemilik rental mobil untuk lebih selektif dalam memilih penyewa. Selain itu, masyarakat diingatkan untuk waspada terhadap tawaran harga kendaraan yang jauh di bawah nilai pasar, karena bisa jadi itu hasil kejahatan.
Polrestabes Medan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan penggelapan yang melibatkan kedua tersangka. Kombes Gidion juga menegaskan bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk kepada ASN yang terlibat kejahatan.
(gpt/gianTnusantaranews.com)
