![]() |
| Foto: Ilustrasi Konflik Internal yang Terjadi di Kampus ISTP TD Pardede Medan |
Medan, gianTnusantaranews.com - Konflik internal yang terus memanas di Institut Sains dan Teknologi T.D Pardede (ISTP) kini memasuki babak yang semakin serius. Rektor resmi ISTP, Ir. Semangat M.T Debataraja, ST., MT., IPU., ASEAN Eng., secara resmi melayangkan surat pemberitahuan sekaligus keberatan kepada berbagai lembaga negara, mulai dari Menteri Pendidikan Tinggi, LLDIKTI Wilayah I Sumut, hingga aparat penegak hukum.
Dalam surat resmi tertanggal 15 Mei 2026 tersebut, pihak kampus menegaskan bahwa kepemimpinan Ir. Semangat masih sah berdasarkan Surat Keputusan Ketua YPDA Nomor: 013/SK/B/YPDA/II/2022 serta diperkuat melalui surat LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara Nomor: 1002/LL1/KL.01.01/2025.
Namun ironisnya, di tengah status yang masih sah tersebut, muncul polemik besar berupa hadirnya “rektor tandingan” yang disebut-sebut diangkat tanpa mekanisme transparan dan tanpa melibatkan rektor aktif yang masih menjabat secara resmi.
Tidak hanya itu, pihak kampus juga mengungkap sejumlah keberatan serius yang kini mulai diketahui publik luas.
Dalam isi surat, pihak kampus menyoroti tidak dicairkannya dana KIP Kuliah Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 yang selama ini menjadi penopang operasional kampus.
Akibatnya, pembayaran gaji dosen, tenaga kependidikan hingga biaya operasional kampus disebut mengalami gangguan serius.
“Hal ini berakibat pada terganggunya operasional institusi, terutama terkait pembayaran gaji dosen, tenaga kependidikan, dan biaya operasional lainnya,” tulis pihak kampus dalam surat tersebut.
Pihak rektorat juga mempertanyakan mengapa pencairan dana KIP bisa terganggu, padahal seluruh prosedur administrasi telah dijalankan sebagaimana mestinya.
Dalam surat itu juga terungkap bahwa pihak kampus telah berkali-kali mengirim surat resmi kepada LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara terkait keberatan dan permohonan perlindungan hukum.
Mulai dari permohonan audiensi, penolakan pengalihan rekening penampungan dana KIP, hingga permintaan tindak lanjut pencairan dana mahasiswa.
Namun hingga kini, pihak kampus mengaku tidak mendapatkan jawaban resmi.Hal ini memunculkan tanda tanya besar di kalangan civitas akademika ISTP.
“Kenapa surat resmi kampus tidak dijawab? Kenapa keputusan penting dilakukan tanpa transparansi?” ungkap salah satu dosen yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Yang paling memprihatinkan dalam konflik ini adalah nasib mahasiswa. Akibat sengketa internal yayasan, konflik kepemimpinan, hingga ancaman pengosongan gedung kampus, proses belajar mengajar disebut berada dalam kondisi tidak menentu.
Dalam surat tersebut bahkan ditegaskan bahwa proses perkuliahan di lokasi kampus tidak dapat lagi diselenggarakan mulai Senin, 18 Mei 2026.
Situasi ini sontak membuat mahasiswa kebingungan dan cemas terhadap masa depan pendidikan mereka. “Mahasiswa datang untuk belajar, bukan menjadi korban konflik kepentingan,” ujar salah satu mahasiswa.
Sebagai bentuk keseriusan, surat tersebut turut ditembuskan kepada Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi RI, Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, Kapolda Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumut, hingga Polrestabes Medan.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk perlawanan resmi pihak kampus terhadap apa yang mereka anggap sebagai upaya pengambilalihan tata kelola kampus secara sepihak.
Publik kini menunggu sikap tegas dari pemerintah dan LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara agar polemik ini tidak semakin menghancurkan masa depan ratusan mahasiswa ISTP.
Sebab jika konflik ini terus dibiarkan, maka yang paling dirugikan bukan yayasan, bukan pejabat kampus, melainkan mahasiswa yang hanya ingin kuliah dengan tenang dan mendapatkan kepastian atas masa depan pendidikan mereka.
gpt/gianTnusantaranews.com
