![]() |
| Foto: Wali Kota Medan, Bobby Nasution saat menerima laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2024 di Kantor BPK RI Perwakilan Sumut |
Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Medan Bobby Nasution saat menerima laporan tersebut di Kantor BPK RI Perwakilan Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Jumat (27/12/24).
LHP ini berfokus pada Kepatuhan Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2024. Selain Kota Medan, laporan juga diserahkan kepada Pemprov Sumut, Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel), dan Pemkab Tapanuli Tengah (Tapteng).
“Kami berkomitmen untuk melaksanakan hasil dari rekomendasi yang diberikan BPK RI Perwakilan Sumut,” ujar Bobby Nasution usai menerima laporan, yang sebelumnya diawali dengan penandatanganan berita acara penerimaan LHP.
Wali Kota Medan yang hadir bersama Inspektur Kota Medan Sulaiman Harahap, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Zulkarnain, serta Sekretaris DPRD Medan Ali Sipahutar, juga menyampaikan rasa terima kasih kepada BPK atas pemeriksaan yang dilakukan.
“Semoga ini semakin menjadikan kami, Pemerintah Daerah, lebih baik lagi dalam pengelolaan keuangan. Tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat, tapi juga mempertanggungjawabkan apa yang kami gunakan,” ungkap Bobby.
Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Eydu Oktain Panjaitan, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memastikan pengadaan barang dan jasa telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami juga berpesan kepada para kepala daerah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” kata Eydu Oktain.
Pemko Medan menyatakan kesiapan penuh untuk memenuhi tenggat waktu yang diberikan. Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Medan.
(gpt/gianTnusantaranews.com)
