![]() |
| Foto: Poster Ilustrai |
MEDAN, gianTnusantaranews.com – Keluhan masyarakat terkait kenaikan retribusi pelayanan kebersihan kembali mencuat. Kali ini, sejumlah warga di Jalan Jamin Ginting, kawasan dekat Pasar Baru, Kelurahan Titi Rante, Kecamatan Medan Baru, mengaku terkejut setelah mendapati tagihan retribusi sampah yang mereka terima mengalami kenaikan dibandingkan bulan sebelumnya.
Yang menjadi sorotan bukan hanya besaran kenaikan tersebut, melainkan tidak adanya pemberitahuan maupun sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum kebijakan itu diberlakukan.
Salah seorang warga, Bagas Sihotang, mengaku kaget ketika mengetahui jumlah retribusi yang harus dibayarkan meningkat tanpa penjelasan yang jelas dari pihak terkait.
"Kami tidak pernah menerima informasi atau sosialisasi mengenai adanya kenaikan retribusi sampah. Tiba-tiba tagihan naik begitu saja. Sebagai warga, tentu kami berhak mengetahui dasar dan alasan kenaikan tersebut," ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan Joshua Andiko Perangin-angin. Menurutnya, pemerintah seharusnya mengedepankan transparansi dan komunikasi kepada masyarakat sebelum menerapkan kebijakan yang berdampak langsung pada pengeluaran warga.
"Kalau memang ada aturan baru atau penyesuaian tarif, sampaikan terlebih dahulu kepada masyarakat. Jangan sampai warga mengetahui setelah tagihan datang. Ini menimbulkan pertanyaan dan keresahan di tengah masyarakat," katanya kepada tim media.
Warga menilai instansi terkait terkesan mengabaikan prinsip keterbukaan publik. Kebijakan yang menyangkut pungutan kepada masyarakat seharusnya disertai penjelasan resmi, dasar hukum yang jelas, serta sosialisasi yang memadai agar tidak menimbulkan kesan bahwa pemerintah bertindak sepihak.
Kondisi ini juga memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penetapan tarif retribusi pelayanan kebersihan yang diberlakukan saat ini. Masyarakat mempertanyakan apakah kenaikan tersebut telah melalui proses sosialisasi sesuai ketentuan dan apakah seluruh warga telah mendapatkan informasi yang sama.
"Jangan sampai masyarakat hanya dijadikan objek pembayaran tanpa diberikan hak untuk mengetahui alasan kenaikan biaya yang dibebankan kepada mereka," ungkap salah seorang warga yang turut menyampaikan keluhan.
Warga Jalan Jamin Ginting berharap pihak kelurahan, kecamatan maupun instansi yang membidangi pengelolaan kebersihan Kota Medan segera memberikan penjelasan resmi terkait dasar kenaikan retribusi tersebut. Selain itu, masyarakat meminta agar pemerintah lebih mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan komunikasi publik dalam setiap kebijakan yang berdampak langsung terhadap warga.
Hingga berita ini diturunkan, warga masih menunggu klarifikasi dari instansi terkait mengenai alasan kenaikan retribusi pelayanan kebersihan yang dinilai dilakukan tanpa sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.
gpt/gianTnusantaranews.com
