Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara 2025 Naik 6,5 Persen, Resmi Jadi Rp 2,992 Juta

12 Desember 2024 Last Updated 2024-12-12T11:51:45Z

Foto: Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Pangeran Diponegoro No. 30

MEDAN, gianTnusantaranews.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen. Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/807/KPTS/2024, UMP Sumut 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.992.559.  


Pj Gubernur Sumut, Agus Fatoni, menyampaikan bahwa kenaikan ini berlaku mulai 1 Januari 2025. "UMP Sumatera Utara Tahun 2025 adalah sebesar Rp 2.992.559," ujar Agus, Kamis (12/12/24).  


Selain UMP, Agus juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk delapan sektor usaha. Penetapan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/825/KPTS/2024. UMSP memberikan kenaikan nilai upah di atas UMP dengan persentase berbeda untuk masing-masing sektor.  


Berikut rincian UMSP 2025 di delapan sektor:  

1. Pertanian dan Kehutanan Perikanan: Rp 3.172.113 (6% di atas UMP)  

2. Pertambangan dan Penggalian: Rp 3.187.075 (6,5% di atas UMP)  

3. Industri Pengolahan: Rp 3.112.261–Rp 3.172.113 (4–6% di atas UMP)  

4. Konstruksi: Rp 3.172.113–Rp 3.217.001 (6–7,5% di atas UMP)  

5. Pengangkutan dan Pergudangan: Rp 3.112.261 (4% di atas UMP)  

6. Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum: Rp 3.097.299–Rp 3.142.187 (3,5–5% di atas UMP)  

7. Informasi dan Komunikasi: Rp 3.261.889 (9% di atas UMP)  

8. Aktivitas Keuangan dan Akuntansi: Rp 3.261.889 (9% di atas UMP)  


11 Kabupaten/Kota Berlaku UMP dan UMSP  

UMP dan UMSP Sumut 2025 akan diterapkan di 11 kabupaten/kota, yaitu:  

1. Kabupaten Dairi  

2. Kabupaten Humbang Hasundutan  

3. Kabupaten Samosir  

4. Kabupaten Padang Lawas Utara  

5. Kabupaten Pakpak Bharat  

6. Kabupaten Nias  

7. Kabupaten Nias Barat  

8. Kabupaten Nias Utara  

9. Kabupaten Nias Selatan  

10. Kota Gunungsitoli  

11. Kota Pematangsiantar  


Sementara itu, 22 kabupaten/kota lainnya masih menunggu rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang akan ditetapkan paling lambat pada 18 Desember 2024.  


"Dengan adanya penetapan ini, diharapkan kesejahteraan pekerja di Sumut meningkat dan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah secara keseluruhan," ujar Agus Fatoni.  


Ia juga mengimbau semua pihak untuk berkoordinasi guna memastikan implementasi kenaikan upah berjalan baik.




(gpt/gianTnusantaranews.com) 

×
Berita Terbaru Update