Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pengembangan Stasiun Railink Kualanamu Diduga Dikorupsi, Kejaksaan SUMUT Tahan Excekutif GM Angkasa Pura.

05 Oktober 2024 Last Updated 2024-10-05T13:27:29Z

Foto: Railink Station di Bandara Internasional Kualanamu

MEDAN, gianTnusantaranews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menahan Executive General Manager PT Angkasa Pura (AP) II, berinisial BI, pada Kamis (3/10/2024). BI diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan jasa konstruksi untuk pengembangan Railink Station di Bandara Internasional Kualanamu, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 5,77 miliar. 


Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Adre W. Ginting, selain BI, pihak Kejati juga menahan tiga tersangka lainnya, yaitu Senior Manager of Airport Maintenance PT AP II Kualanamu, YF; Manager of Infrastructure PT AP II, AA; serta Direktur PT Incohi Consultant, RAH. "Proyek ini dikerjakan pada tahun 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp 39,25 miliar. Namun, dalam proses pengerjaannya, ditemukan indikasi korupsi," ujar Adre melalui keterangan tertulis.


Adre menjelaskan, berdasarkan laporan akuntan independen, pekerjaan proyek tersebut mengalami kekurangan volume serta tidak sesuai dengan spesifikasi, yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,77 miliar.


Keempat tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta, Medan, untuk proses hukum lebih lanjut. 


Mereka dikenakan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Adre.



(gpt/gianTnusantaranews.com) 

×
Berita Terbaru Update