![]() |
Foto: Uang Rupiah 10.000 Tahun Emisi 2005 |
PALEMBANG, gianTnusantaranews.com - Bank Indonesia (BI) mengumumkan bahwa uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005 sudah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah. Uang kertas yang memiliki warna ungu terang dengan gambar pahlawan nasional Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas ini kini telah menjadi bagian dari sejarah mata uang Indonesia.
Kepala BI Perwakilan Sumatera Selatan, Ricky Perdana Gozali, menjelaskan bahwa uang Rp10.000 emisi 2005 sebenarnya sudah ditarik sejak tahun 2010. "Masyarakat diberi waktu 5 tahun untuk pengembalian karena 2016 tidak berlaku lagi," ujarnya dalam acara Memorabilia Uang Rupiah Pecahan 10.000 Tahun Emisi 2005 di Museum Balaputra Dewa, Palembang, Jumat (04/10/2024).
Gozali menambahkan bahwa masyarakat yang masih memiliki uang tersebut kini dapat menjadikannya sebagai koleksi pribadi atau menjualnya kepada kolektor uang. "Uang ini tidak bisa lagi ditukar atau dikembalikan di bank," tegasnya.
Saat ini, uang Rp10.000 yang berlaku memiliki gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo beserta tulisan 'Frans Kaisiepo'.
Penjabat Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, menyambut baik diresmikannya Memorabilia ini. Ia berharap hal ini dapat meningkatkan kunjungan pariwisata di Sumatera Selatan dan mendorong perekonomian masyarakat.
"Uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005 itu istimewa karena menampilkan gambar Rumah Limas yang merupakan ikon arsitektur tradisional. Selain itu juga mencerminkan nilai-nilai luhur serta kearifan lokal yang menjadi warisan kehidupan masyarakat Sumatera Selatan," kata Elen.
Ia juga mengajak masyarakat untuk menjadikan momentum ini sebagai pengingat, khususnya bagi generasi muda, bahwa Rupiah bukan sekadar alat tukar, tetapi juga simbol persatuan dan pentingnya menjaga warisan budaya.
"Sebagai Pj Gubernur Sumatera Selatan, saya merasa bangga bahwa Sumatera Selatan menjadi bagian dari sejarah bangsa melalui representasi budaya lokal yang ada pada Rupiah kita," tutup Elen.
Dengan berakhirnya masa berlaku uang Rp10.000 tahun emisi 2005 ini, masyarakat diingatkan untuk selalu memperhatikan informasi terkini mengenai uang yang beredar dan berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
(gpt/gianTnusantaranews.com)