![]() |
Foto: Selebgram sekaligus seleb TikTok, Irfan Satria Putra alias Ratu Entok |
MEDAN, gianTnusantaranews.com - Selebgram sekaligus seleb TikTok, Irfan Satria Putra alias Ratu Entok, resmi ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara atas dugaan kasus penistaan agama. Penahanan ini dilakukan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
"Hasil gelar perkara, RT (Ratu Entok) ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, saat dikonfirmasi oleh gianTnusantaranews.com, pada Senin malam (08/10/2024).
Ratu Entok dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Bersangkutan (Ratu Entok) sudah ditahan," tambah Hadi.
Sebelumnya, pada Selasa siang (08/10/2024) sekitar pukul 12.00 WIB, petugas kepolisian menangkap Ratu Entok di kediamannya yang berlokasi di Jalan Pasar 4 Barat, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. "Betul, (Ratu Entok) ditangkap di rumahnya," sebut Hadi.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat popularitas Ratu Entok di media sosial dan pengaruhnya di kalangan generasi muda. Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
(gpt/gianTnusantaranews.com)