![]() |
Foto: Baim Wong dan Paula Verhoeven |
JAKARTA, gianTnusantaranews.com - Kasus perceraian antara aktor Baim Wong dan model Paula Verhoeven semakin menarik perhatian publik. Melalui Kepala Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, pihak pengadilan mengonfirmasi bahwa gugatan cerai telah resmi diajukan oleh Baim Wong pada,Senin (07/10/2024). Pendaftaran gugatan tersebut dilakukan secara online oleh pengacara Baim, Fahmi Bachmid.
Taslimah menjelaskan, "Gugatan ini sudah terdaftar di panitera PA Jakarta Selatan pada tanggal 7 Oktober, tetapi baru tercatat secara resmi pada tanggal 8 Oktober." Ia juga menginformasikan bahwa penggugat dalam kasus ini adalah Muhammad Ibrahim, yang merupakan nama yang terdaftar sebagai pemohon.
Dalam gugatannya, Baim Wong tidak hanya meminta cerai, tetapi juga mengajukan permohonan hak asuh untuk kedua anak mereka. "Pemohon meminta untuk diberikan izin mengucapkan talak kepada istrinya dan juga meminta untuk menjadi pengasuh anak dari termohon," ungkap Taslimah, menjelaskan isi gugatan yang diajukan.
Perlu dicatat bahwa Baim Wong dan Paula Verhoeven menikah pada 22 November 2018, dan dari pernikahan tersebut mereka dikaruniai dua orang anak laki-laki. Saat ini, kedua anak tersebut diasuh secara bersama oleh Baim dan Paula.
Pengajuan gugatan cerai ini tentunya mengundang perhatian luas, mengingat popularitas keduanya di dunia hiburan. Publik dan penggemar tentunya berharap yang terbaik untuk keluarga mereka.
Proses hukum ini akan berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dan keputusan mengenai hak asuh anak akan menjadi salah satu fokus utama dalam sidang yang akan datang.
Baim Wong dan Paula Verhoeven, yang selama ini dikenal sebagai pasangan yang harmonis, kini menghadapi babak baru dalam kehidupan mereka.
Dengan adanya pengajuan ini, harapan akan penyelesaian yang baik dan adil bagi kedua belah pihak serta anak-anak mereka menjadi penting untuk diperhatikan.
(gpt/gianTnusantaranews.com)