![]() |
Foto: MK Tolak Gugatan Pilgub Sumut, Dalil Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala Dinilai Tidak Beralasan |
JAKARTA, gianTnusantaranews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima gugatan perselisihan hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Utara yang diajukan pasangan calon Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. MK menilai dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan dismissal di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menjalankan tugasnya secara sah terkait kendala bencana banjir yang menghambat pemungutan suara pada 27 November 2024 di beberapa daerah di Sumut.
KPU disebut telah menggelar Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) dan Pemungutan Suara Susulan (PSS) sesuai ketentuan yang berlaku.
Hakim MK Guntur Hamzah menegaskan bahwa rendahnya partisipasi pemilih dalam Pilgub Sumut bukan disebabkan oleh kelalaian KPU, melainkan dipengaruhi oleh berbagai faktor lainnya.
"Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," kata Guntur.
MK juga menolak tudingan yang diajukan pasangan Edy-Hasan terkait dugaan keterlibatan Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Agus Fatoni, dalam memenangkan pasangan nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya.
Dalam permohonannya, kubu Edy-Hasan menilai kehadiran Bobby Nasution dalam acara Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024 sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah. Namun, MK menyatakan tidak menemukan bukti kuat terkait hal tersebut.
"Mahkamah mencermati dalil pemohon, jawaban termohon, serta bukti yang diajukan, dan ternyata pemohon tidak menyampaikan bukti yang cukup untuk membuktikan adanya perlakuan khusus dari Pj Gubernur Sumut terhadap Bobby Nasution," tegas Guntur Hamzah.
Menurut MK, kehadiran Bobby Nasution dalam acara tersebut adalah bagian dari tugasnya sebagai Wali Kota Medan, yang secara ex officio juga menjadi panitia inti penyelenggara PON XXI.
Dengan pertimbangan tersebut, MK memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara Pilgub Sumut ke tahap pemeriksaan lebih lanjut.
"Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran dalil-dalil pemohon. Oleh karena itu, tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang mengatur kedudukan hukum pemohon dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan," ujar Suhartoyo.
Sebelumnya, pasangan Edy-Hasan mengajukan gugatan ke MK dengan dalih adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara pemilu dalam memenangkan Bobby Nasution-Surya.
Kuasa hukum Edy-Hasan, Bambang Widjojanto, menyebut bahwa Pilgub Sumut memiliki nuansa politik nasional karena salah satu calonnya adalah menantu mantan Presiden ke-7 RI. Namun, dalil tersebut tidak cukup kuat untuk mempengaruhi keputusan Mahkamah.
Dengan putusan ini, hasil Pilgub Sumut yang memenangkan Bobby Nasution-Surya tetap sah dan tidak berubah.
(gpt/gianTnusantaranews.com)